Pelaku Revenge Porn Pandeglang Berstatus Mahasiswa D3, Akun Instagram Untirta Di-Bully Warganet
Pelaku revenge porn Pandeglang. Alwi Husen, merupakan mahasiswa D3 Untirta, Banten. Kasus Alwi membuat akun Instagram Untirta dirujak warganet.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus revenge porn Pandeglang merembet ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten.
Pelaku tindak asusila ini adalah Alwi Husen Maolana, mahasiswa D3 Akuntansi Untirta. Alwi merupakan anak mantan pejabat Pandeglang, Provinsi Banten.
Alwi masuk sebagai mahasiswa Untirta pada tahun 2020. Namun, saat ini status kemahasiswaan Alwi hilang lantaran sejak awal tahun 2021 dia mengajukan cuti.
Kasus yang membeli Alwi membuat warganet menggeruduk akun Instagram Untirta.
Pantauan Tribunnews, di kolom komentar akun instagram @untirta_official dan @tekniksipiluntirta, warganet tampak menuliskan beragam komentar, menanggapi kasus revenge porn.
Nama pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana pun disebut dengan kalimat kasar.
Seperti diketahui Alwi Husen Maolana merupakan pelaku revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IS (22) di Pandeglang, Banten.
Tidak hanya menghujat si pelaku revenge porn, warganet juga Untirta.
Beberapa warganet menyebut Alwi Husen Maolana pantas untuk di-drop out (DO).
Banyak warganet naik pitam mengetahui perilaku Alwi.
Berikut beberapa komentar warganet di @untirta_official dan @tekniksipiluntirta:
"Untirta tolong cobaaaa ditindak yg namanya Alwi," tulis seorang warganet.
"Tolong itu segera ditindak lanjuti mahasiswa ga berguna nya, malu2in, kasih sanksi, Drop out, sekalian suruh semua universitas blacklist, supaya tahu rasa manusia model begitu," tulis seorang warganet.
"Jangan lupa urus yak itu si alwi bhayy," tulis seorang warganet.
"Alwi mana alwi?" tulis seorang warganet.
Alwi Husen Maolana kini telah ditetapkan sebagai pelaku, bahkan statusnya terdakwa kasus revenge porn.
Alwi dijerat Pasal 45 Ayat 1, Junto 27 Ayat 1 UU ITE dan hukuman denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Sidang kasus revenge porn pun telah dilakukan secara tertutup pada Selasa (27/6/2023), di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alwi untuk dihukum enam tahun penjara.
Mengutip TribunJakarta.com, awalnya kasus revenge porn terkuak usai diduga akun kakak korban bernama Iman melalui akun @zanatul_91 pada Senin, 26 Juni 2023, membagikannya ke sosial media.
Iman bercerita kasus ini bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku pertama kali mengirim video syur korban ke anggota keluarga.
Iman mengungkap video berdurasi 5 detik tersebut terbagi 4 bagian.
“Satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pd layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang A,” terangnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, pada Jumat, 16 Desember 2022, Iman mendapat informasi dari teman korban soal video syur tersebut telah disebarkan ke seluruh teman-teman korban, yang merupakan mahasiswi berinisial IAK (22)
Iman menyebut, pelaku berusaha membuat hidup adiknya susah. Bahkan pelaku mengancam menyebar video asusila ke dosen korban.
Rupanya kejahatan pelaku tak hanya soal video syur, Alwi juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Iman pun mengunggah foto beberapa luka memar di tubuh adiknya.
Melalui unggahan tersebut, Iman mengaku pelaku mengancam menyebar luaskan video syur korban, agar korban mau berpacaran dengannya.
Dalam unggahan juga diperlihatkan bagaimana Alwi Husen Maolana menuliskan pesan tak pantas untuk korban.
Aksi Alwi Husen Maolana juga melakukan pengancaman terhadap korban mahasiswi berinisial IAK (22), dengan video syur.
Bahkan Alwi disebut menggunakan video syur untuk memeras uang korban.
Namun saat hendak membawa kasus ini ke ranah hukum, Iman mengaku malah mendapatkan intimidasi.
Diketahui keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten.
Setelah dilakukan penyidikan yang panjang oleh polisi, pada 21 Februari 2023, Alwi Husen Maolana akhirnya ditahan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Pravitri Retno W) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Pelaku Revenge Porn Pandeglang Dijerat UU ITE, Bukan Pasal Pemerkosaan |
![]() |
---|
Kajati Banten Nyatakan Kasus Anak Pejabat Pandeglang adalah Kasus ITE, Bukan Kasus Pemerkosaan |
![]() |
---|
Kronologi Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Pejabat Merasa Diintimidasi Kejari Pandeglang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pemerkosaan Pernah Diprotes Kajari Pandeglang karena Gunakan Jasa Pengacara |
![]() |
---|
Wanita Muda di Pandeglang Jadi Korban Revenge Porn, Pelaku Anak Pejabat dan Lakukan Pengancaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.