Chuck Putranto Mantan Anak Buah Sambo Batal Dipecat dan Sudah Keluar dari Penjara

Chuck Putranto, eks anak buah Ferdy Sambo batal dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Chuck Putranto, mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo batal PTDH dan sudah keluar dari penjara, ia kembali bertugas di Polri 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anda masih ingat dengan Chuck Putranto, eks anak buah Ferdy Sambo batal dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Chuck Putranto batal dipecat setelah upaya bandingnya dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Ramadhan menambahkan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.

Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).


"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," katanya.

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Ungkap Kondisi Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Berjanji akan Bikin Ayahnya Bangga

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved