Aksi Ketua RT Bongkar Saluran Air Diduga Bagian dari Konspirasi Proyek Rahasia Chinatown di Pluit

Ketua RT di Pluit diduga akan memperdagangkan 120 ruko untuk kepentingan proyek Chinatown.

|
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Agustus 2022. Kamaruddin meduga ketua RT Riang Prasetya memiliki koneksi ke proyek Chinatown di Pluit, Jakut. 

Isu perubahan kawasan niaga Pluit menjadi pecinan atau Chinatown berembus sebagai buntut dari permasalahan pembongkaran deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya, diduga memiliki maksud terselubung karena memprotes penyerobotan bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko.

Adapun pembongkaran dilakukan lantaran deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Riang sempat cekcok dengan salah satu pemilik ruko. Video perselisihan itu kemudian sempat viral di media sosial lantaran pemilik ruko tak terima atas tuduhan penyerobotan itu.

Setelah aksi Riang berseteru dengan salah satu pemilik ruko viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar beton-beton di deretan yang melanggar pada Rabu (24/5/2023).

Pembongkaran akhirnya dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).

Di sisi lain, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro mengklaim mereka tidak mengetahui adanya rencana perubahan kawasan ruko di Jalan Niaga, Pluit, menjadi pecinan alias Chinatown.

"Sampai saat ini, kami tidak tahu tentang hal itu,” kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif

Padahal, lahan yang dimanfaatkan oleh pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved