Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024, Kamaruddin Simanjuntak Beri Dukungan

Menanggapi hal itu, pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa langkah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut cukup

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang
Pegi setiawan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sidang perdana Praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan akan dimulai.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjadwalkan sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.

Menanggapi hal itu, pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa langkah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut cukup bagus.

Kamaruddin mengatakan, hal itu untuk membuktikan, apakah Pegi benar pelakunya, atau bukan pelakunya dalam kasus Vina Cirebon ini.

“Kalau menurut saya Pegi Setiawan mengajukan praperadilan itu sudah benar, benar tidak dia tidak ikut serta melakukan itu atau rekayasa Polisi,” beber Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Intens investigasi.

Bahkan dia meyakini bahwa Pegi Setiawan akan bebas jika tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan padanya.

“Kalau Pegi Setiawan tidak melakukan pembunuhan itu saya rasa dia bisa bebas melalui pra peradilan,” ungkap Kamaruddin.

Selain itu, kata Kamaruddin, Pegi dan kuasa hukumnya pun bisa melaporkan pihak kepolisian ke Propam dan Wasidik.

“Bisa melaporkan juga ke Propam Selain itu bisa juga melaporkannya ke Wasidik atau Jenderal mabes polri itu bintang satu,” kata Kamaruddin.

Karena menurut dia, proses praperadilan ini tidak akan sia-sia, dan akan membuka kasus ini seterang-terangnya.

“Iya, karena di praperadilan itu akan dibuka seterang terangnya,” ujar Kamaruddin.

Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan, harus ada saksi yang membuktikan bahwa Pegi tidak ada di Cirebon saat kejadian.

“Karena katanya ada saksi yang melihat dia sore hari, apakah saksinya itu bisa melihat sampai sore hari sampai malam hari sampai ketemu pagi sampai ketemu malam lagi ya kalau ada orang bersaksi begitu menurut saya sih dia akan bebas,” pungkasnya.

Kesaksian tukang ojek

Sebelumnya, seorang tukang ojek memastikan pelaku yang menganiaya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, bukan lah Pegi Setawan, tersangka yang diduga mendalangi kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved