Aksi Ketua RT Bongkar Saluran Air Diduga Bagian dari Konspirasi Proyek Rahasia Chinatown di Pluit

Ketua RT di Pluit diduga akan memperdagangkan 120 ruko untuk kepentingan proyek Chinatown.

|
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Agustus 2022. Kamaruddin meduga ketua RT Riang Prasetya memiliki koneksi ke proyek Chinatown di Pluit, Jakut. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PLUIT - Ribut-ribut soal pembongkaran saluran air di ruko Pluit, Jakarta Utara, diduga bermuara ke proyek Chinatown.

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya disinyalir akan memperdagangkan 120 ruko untuk kepentingan proyek berskala besar tersebut.

Dugaan Riang Prasetya punya kepentingan pada Chintatown diungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pemilik ruko Pluit yang jadi seteru Riang Prasetya.

Kamaruddin menyatakan, hal ini pula yang membuat Riang Prasetya ngotot untuk menormalisasi lebar jalan dan saluran air hingga harus membongkar ruko.

Kamaruddin punya bukti berupa chat atau percakapan tertulis antara Riang dengan Johnson Krisman selaku Ketua RW 08 Kelurahan Pluit sekaligus Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Percakapan itu jelas-jelas menyebut rencana pembangunan proyek Chinatown.

Kamaruddin mengaku telah menyurati YRKB dan Johnson Krisman. Menurut Kamaruddin, mereka membenarkan isi percakapan tersebut.

"Kami punya bukti kuat terkait percakapan WhatsApp Johnson dengan Riang tentang Chinatown," kata Kamaruddin.

Dalam bukti percakapan yang diperlihatkan Kamaruddin, Riang meminta Johnson agar segala proses pembangunan Chinatown diterapkan melalui satu pintu.

“Selamat malam Pak Johnson. Saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja di saya,” bunyi pesan WhatsApp yang diduga dikirim Riang kepada Johnson.

Kemudian, berdasarkan percakapan WhatsApp tersebut, Riang mengungkapkan permintaan dari salah satu perusahaan mengenai rencana pembangunan Chinatown.

“Karena konsorsium meminta untuk normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter. Jadi, tahapan yang harus dilakukan bukan pengadaan PJU (penerangan jalan umum), sedangkan saat ini lebar jalan hanya 10 meter,” bunyi chat diduga dari Riang kepada Johnson.

Dalam percakapan tersebut, Riang juga menyertakan foto tentang rencana tampilan Chinatown yang hendak dibangun.

“Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” isi chat terduga Riang dalam tangkapan layar percakapan yang sama.

Atas isi percakapan tersebut, Kamaruddin menduga Riang berupaya memperdagangkan 120 ruko di wilayah RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit kepada pengusaha yang disebut memiliki rencana membangun Chinatown.

"Perannya dia diduga memperdagangkan 120 ruko kepada pengusaha Chinatown itu. Jadi, kalau rukonya mundur, jalannya akan tersedia 18 meter-20 meter, dan dia memperjualbelikan itu kepada pemilik Chinatown," tutur Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin masih enggan untuk mengungkapkan nama dari konsorsium atau pengusaha yang diduga menggandeng Riang untuk membangun Chinatown.

Atas temuan bukti berupa percakapan via WhatsApp tersebut, Kamaruddin Simanjuntak akan kembali melaporkan, Riang Prasetya ke polisi dengan dugaan telah berkonspirasi dalam proyek pembangunan Chinatown dengan menggusur sebagian lahan pemilik ruko yang dianggap menyerobot lahan fasum.

"Ada rencana pelaporan baru. Akan kami laporkan dia terkait tindak pidana khusus dan konspirasi," kata Kamaruddin Simanjunyak kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya pada 21 Juni 2023 lalu, Kamaruddin sudah melaporkan Riang dengan tuduhan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

Kamaruddin memastikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menjebloskan Ketua RT Riang ke penjara baik atas tuduhan pengrusakan hingga konspirasi.

Kompas.com telah meminta tanggapan Riang maupun kuasa hukum Riang, Joni Sinaga, terkait pernyataan Kamaruddin dan isi chat tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada jawaban dari keduanya.

Beberapa pekan lalu, Riang sempat menegaskan, ia tidak akan gentar terhadap berbagai tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

Dia pun menantang balik Kamaruddin untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam proyek perubahan kawasan Pluit menjadi pecinan alias Chinatown yang sampai saat ini masih samar-samar.

"Maka dengan ini saya bersumpah atas nama Tuhan, untuk Bapak (Kamaruddin) menyampaikan semua tuduhan tersebut dengan memperlihatkan bukti hukum yang Bapak miliki di hadapan awak media," tegas Riang.

“Khususnya terkait yang Bapak sampaikan bahwa ada 'jawara' di belakang saya, dan Bapak asumsikan hanya berdasarkan dari sumber berita Bapak yang hanya ‘katanya’,” lanjut dia.

Riang menegaskan, segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya harus berlandaskan fakta. “Semua tuduhan haruslah berlandaskan hukum dan faktanya,” kata Riang.

Di sisi lain, Riang berjanji akan membuktikan bahwa tuduhan ini hanya isapan jempol.

Jakpro Tidak Tahu 

Isu perubahan kawasan niaga Pluit menjadi pecinan atau Chinatown berembus sebagai buntut dari permasalahan pembongkaran deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya, diduga memiliki maksud terselubung karena memprotes penyerobotan bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko.

Adapun pembongkaran dilakukan lantaran deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Riang sempat cekcok dengan salah satu pemilik ruko. Video perselisihan itu kemudian sempat viral di media sosial lantaran pemilik ruko tak terima atas tuduhan penyerobotan itu.

Setelah aksi Riang berseteru dengan salah satu pemilik ruko viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar beton-beton di deretan yang melanggar pada Rabu (24/5/2023).

Pembongkaran akhirnya dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).

Di sisi lain, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro mengklaim mereka tidak mengetahui adanya rencana perubahan kawasan ruko di Jalan Niaga, Pluit, menjadi pecinan alias Chinatown.

"Sampai saat ini, kami tidak tahu tentang hal itu,” kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif

Padahal, lahan yang dimanfaatkan oleh pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata Syachrial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved