Dua Orang Pria Diciduk Polisi Saat Bawa 92 Kilogram Ganja di Rest Area Tol Merak Banten

Dua orang pria berinisial SH (50) dan MF (22) diamankan Polisi saat berada di Rest Area Tol Merak, Banten pada Selasa (11/7/2023) beberapa waktu lalu

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Dua kurir ditangkap Polres Jakbar dan Polsek Tamansari. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dua orang pria berinisial SH (50) dan MF (22) diamankan Polisi saat berada di Rest Area Tol Merak, Banten pada Selasa (11/7/2023) beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa 92 kilogram ganja kering siap edar ke wilayah DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).

Syahduddi berujar, kedua pelaku tersebut berasal dari wilayah Sumatera.

Kedua pelaku itu mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Oleh IW, keduanya diberi upah Rp 5 juta untuk satu koper berisi paket ganja sebanyak 20-21 buah.

Baca juga: KPI Bantah Anggotanya Ditangkap Polrestro Tangerang Kota karena Kasus Narkoba

Baca juga: Polisi Akan Dalami Keterlibatan Anggota KPI dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Sementara paket-paket yang harus dibawanya itu berjumlah empat buah.

"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per-koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," katanya.

Namun belum sampai koper tersebut di Jakarta, keduanya sudah lebih dulu diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui jika kedua kurir tersebut telah beberapa kali menjadi mengantarkan ganja kering siap edar.

Bahkan, salah satu pelaku yakni FS terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh penyidik. Sementara tersangka ML negatif sabu.

"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," ujarnya.

Baca juga: Sindikat Pembuat 4,9 Kg Ganja Sintetis Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah koper dan satu buah ransel berisikan total 92 kilogram ganja kering.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil truk Fuso bernomor polisi B 9284 BEU, dan dua unit handphone.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjatuhkan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (m40)

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved