Meski Berakhir Damai Rudy Golden Boy dan Pengemudi Arogan Tetap Kena Sanksi Tilang

Kapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan AKP Seala Syah Alam mengatakan tetap akan memberikan sanksi kepada Rudy Golden Boy dan Pengemudi Arogan.

Tribuntangerang.com
Aksi Atlet MMA, Rudy Golden Boy yang melumpuhkan pengemudi ugal-ugalan di salah satu jalan di Pagedangan, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu kini berakhir damai. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan AKP Seala Syah Alam mengatakan tetap akan memberikan sanksi kepada Rudy Golden Boy dan Pengemudi Arogan atas konfik yang terjadi.

AKP Seala menyampaikan meksipun keduanya sudah menjalin kesepatakan damai, namun pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang bagi keduanya.

Rudy Golden Boy dikenakan sanksi tilang sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 2, sedangkan Candra dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 283, Pasal 297, termasuk juga Pasal 311.

"Karena pada saat kejadian posisi kendaraan tidak diberhentikan di posisi lajur yang sesuai. Kemudia tidak memberikan sign apapun pada saat mobil berhenti," kata Seala pada Selasa (18/7/2023) di Polsek Pagedangan.

Kata Seala, saat keduanya turun dari kendaraan masing-masing, kedua kendaraan melanggar ketentuan pengguna jalan serta ketentuan berkendara.

Sebelumnya, Polsek Pagedangan mendamaikan petarung beladiri MMA, Rudy Golden Boy yang sempat melumpuhkan seorang pengemudi yang ugal-ugalan di salah satu jalan di Pagedangan, Tangerang Selatan.

Perdamaian keduanya berlangsung di Polsek Pagedangan.

AKP Seala Syah Alam, selaku Kapolsek Pagedangan mengatakan, sebelum mediasi dilakukan, pihaknya telah meminta keterangan dari keduanya.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/7/2023) lalu, melumpuhkan pengendara mobil yang diduga ugal-ugalan.

Videonya pun ia posting di Instagram pada Kamis (20/7/2023) dan viral.

"Kami langsung meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, kami komunikasi, termasuk mencari info tentang pengendara merah," kata Seala.

Usai mendapat informasi dari keduanya, Seala menjelaskan baik Rudy maupun pengendara yang diketahui bernama Candra tersebut sepakat berdamai.

Kata Seala, Candra juga mengakui kesalahannya dengan mengendarai kendaraan dalam keadaan tidak sadar atau dibawah pengaruh alkohol.

"Jadi hal ini bisa dijadikan evaluasi untuk semuanya, bagi seluruh masyarakat hendaknya berkendara dalam keadaan stabil, sesuai dengan ketentuan. Dan juga memang ilmu bela diri itu diperlukan, tapi peruntukannnya harus ditempat sesuai," kata Seala.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved