Meski Berakhir Damai Rudy Golden Boy dan Pengemudi Arogan Tetap Kena Sanksi Tilang
Kapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan AKP Seala Syah Alam mengatakan tetap akan memberikan sanksi kepada Rudy Golden Boy dan Pengemudi Arogan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Aksi Atlet MMA, Rudy Golden Boy yang melumpuhkan pengemudi ugal-ugalan di salah satu jalan di Pagedangan, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu kini berakhir damai.
Meski berdamai, polisi memberikan tilang pada keduanya.
Rudy dikenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 2, sedangkan Candra dikenakan 3 Pasal yaitu Pasal 283, Pasal 297, termasuk juga Pasal 311.
Adapun usai berdamai, Rudy mengatakan ucapan terimakasihnya kepada polisi.
"Terima kasih Polsek Pagedangan yang sudah sangat cepat bertindak. Kami dimediasi, didamaikan. Saya juga mau meminta maaf pada pak Candra, karena ada insiden tersebut. Intinya kami saling memafkan, dan sudah tidak ada lagi masalah ke depannya," tutup Rudy. (Raf)
Berita Terkait
Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Viral Mobil Calya Ugal-ugalan Serempet Kendaraan dan Terobos Dua Gerbang Tol |
![]() |
---|
Alasan Zoe Levana Unggah Video Dirinya Terjebak di Jalur Bus Transjakarta Hingga Kena Sanksi Tilang |
![]() |
---|
Lawan 3 Anggota The Gangster di Baku Hantam Championship, Rudy Golden Boy Sesumbar Cukup 2 Ronde |
![]() |
---|
Rudy Golden Boy Gelar Baku Hantam Championship, Ada Partai Satu Lawan Tiga |
![]() |
---|
Berkali-Kali Bangkrut Saat Dirikan Golden Camp, Rudy Golden Boy: Tapi Saya Terlanjur Cinta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.