Narkotika Jenis Kokain dengan Diselipkan Pada Kertas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil Gagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo 

TRIBUNTANGERANG.COM,TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kokain seberat 493 gram tersebut dikirimkan dari Spanyol melalui mekanisme barang kiriman.

"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis kokain sebanyak 493 gram dari luar negeri, yakni asal Spanyol," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa (25/7/2023).

Pencegahan upaya penyeludupan kokain tersebut bermula dari adanya kiriman barang kiriman yang mencurigakan berupa paket buku.

Paket dengan tujuan penerima berinisial WA tersebut diindikasikan membawa barang yang dicurigai berupa narkotika dengan alamat tujuan berada di kawasan Jakarta Timur. Namun demikian, alamat paket tersebut merupakan fiktif ataupun direkayasa.

Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian pun berhasil mengetahui tujuan asli paket berisi narkotika tersebut yang ternyata untuk seorang pria berinisial INK yang berlokasi di Bali.

Berselang satu bulan kemudian, kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi. Kali ini paket yang dikirimkan bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat.

Narkotika jenis kokain tersebut diseludupkan dengan cara disisipkan di dalam kertas buku ataupun sertifikat yang telah dimofikasi secara khusus.

Menyikapi hal tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat melalukan controlled delivery untuk meringkus INK yang merupakan penerima barang kiriman.

"Untuk kokain yang dikirimkan pertama kali menggunakan modus paket buku itu beratnya 116 gram, sementara itu pengiriman paket yang ke dua kokain yang diseludupkan sebanyak 377 gram," kata dia.

"Paket sertifikat yang digunakan sebagai alat itu jumlahnya ada 10, jadi kalau sertifikat itu diterawang ada sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih disisipkan," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap INK, pengiriman paket narkotika itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia dengan inisial AF.

Menurutnya, modus penyeludupan narkotika dengan menempelkan pada kertas ataupun sertifikat tersebut baru pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Pengendali berinisial AF ini merupakan mantan terpidana narkoba juga yang telah di deportasi pada 14 Maret 2023 lalu, sementara INK profesinya adalah tour guide di Bali dan dijanjikan diberikan upah Rp 2 juta," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved