OTT KPK

Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Diduga Korupsi Miliaran Rupiah pada Pengadaan Barang dan Jasa

Seorang pejabat Basarnas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seorang pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada waktu yang berdekatan, KPK juga menangkap pejabat perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pejabat Basarnas dalam mencuri uang negara tersebut.

KPK menyatakan, OTT pejabat Basarnas dan pihak swasta dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Perbuatan keduanya diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, merespons pertanyaan wartawan benarkah ada pejabat Basarnas yang terjaring OTT. 

"Betul," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun Ali belum mengungkap identitas pejabat Basarnas tersebut serta alat bukti yang disita.

Ali Fikri hanya menyatakan, kedua orang tersebut terjaring OTT ketika sedang melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ali, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan bahwa KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang.

"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, sekitar pukul 14.00 hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi," kata Nurul Ghufron

OTT KPK tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.

Untuk informasi selanjutnya, dikatakan Nurul Ghufron akan disampaikan haru Rabu (26/7/2023).

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," ujar Nurul Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved