2 Bulan Dibui, Galuh Firmansyah yang Curi Indomie Karena Kelaparan Berakhir Restorative Justice
Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya bersempakat untuk melakukan restorative justice atas kasus yang dialami oleh Galuh Firmansyah.
TRIBUNTANGERANG .COM - Setelah menjadi tahanan selama dua bulan buntut mencuri sebungkus Indomie, 2 botol air kemasan, 1 bungkus oreo, dan 1 bungkus silverqueen di Indomaret karena kelaparan.
Kini kasus Galuh Firmansyah langsung ditangani oleh Polrestabes Surabaya, setelah apa yang dialaminya viral di beberapa media sosial.
Meski pihak Indomaret sempat menolak berdamai meski kerugian yang diderita hanya Rp100 ribu, namun setelah Galuh Firmansyah dan pihak Indomaret bertemu keduanya sepakat saling memaafkan.
Maka dari itu, Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya bersempakat untuk melakukan restorative justice atas kasus yang dialami oleh Galuh Firmansyah.
Momen restorative justitice kasus Galuh Firmansyah ini pun juga disampaikan oleh pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp.
Dalam unggahan itu ada video berdurasi 13 detik yang merupakan pertemuan beberapa pihak terkait restorative justitice kasus Galuh Firmansyah.
Tak hanya itu, Polrestabes Surabaya pun juga menyampaikan jika kasus tersebut sudah selesai, hal ini juga disampaikan saat membalas komentar di twitternya @mazzini_gsp.
"Kasus tersebut sudah selesai di fasilitasi oleh Satreskrim Polrestabes, Kasipidum, JPU, yang menangani serta pihak Indomaret dan terlapor sdr. Galuh. Terima kasih," tulis akun twitter @PolrestabesSby.
Mencuri Karena Kelaparan
Meski sempat mengakui kesalahannya dan meminta maaf, Galuh Firmansyah tetap terancam dibui setelah kepergok mencuri 2 botol minuman kemasan dan sebungkus Indomie di Indomaret di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah ini terjadi karena dirinnya kelaparan, dirinya yang saat itu bekerja sabagai penjaga aksesoris ponsel mengaku belum gajian dan tidak punya uang sepeser pun untuk membeli makan.
Karena ia kelaparan, Galuh pun pergi ke Indomaret dan mengambil beberapa barang seperti sebungkus Indomie, 2 botol air kemasan, 1 bungkus oreo, dan 1 bungkus silverqueen.
Naasnya aksinya ini diketahui oleh petugas Indomaret, hingga akhirnya Galuh dibawa Polisi dan kini sudah 60 hari menjadi tahanan sejak 24 Mei 2023.
Kisah ini pun juga disampaikan pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.
Dalam postingannya, Mazzini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika Galuh yang merasa lapar mendatangi Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Ketika itu, Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.
"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.
Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.
Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.
"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.
"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.
Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.
Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.
Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.
Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.
Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret katanya berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.
Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.
Atas nasih Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal @ListyoSigitP dan Kejaksaan Negeri Surabaya @KN_Surabaya," ungkap Mazzini mengunggah surat dari Galuh.
Berikut Surat Permohonan Maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Surat Permohonan Maaf
kepada YTH Bapak Kapolri
Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.
Surabaya, 24 Juli 2023
Galuh Firmasyah
Alasan Indomaret Bersikeras Polisikan Galuh
Meski termasuk dalam kategori tipiring, Galuh tetap diproses hukum dan dipenjara saat ini.
Berkas perkara pencurian Galuh yang kini telah dipegang pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pun diketahui akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait proses hukum yang terus didorong pihak Indomaret selaku pelapor, Mazzini mengungkapkan alasannya.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Galuh, alasan pihak Indomaret bersikeras memproses hukum Galuh dan menolak restorative justice karena ingin memberikan efek jera.
Sebab, lanjutnya, pihak Indomaret menginginkan kasus pencurian yang dilakukan Galuh dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera lantaran banyaknya aksi pencurian di sejumlah Indomaret namun selesai begitu saja.
"Tadi malam kutanya juga soal upaya damai sebelum dibawa ke ranah hukum dan RJ yg sudah dilakukan si Galuh. Versi pendamping hukum Galuh, inilah alasan pihak Indomart Surabaya meneruskan kasusnya," ungkap Mazzini.
"Pihak Indomaret gak mau rj (restorative justice) karena merasa perlu memberikan efek jera, mengingat pernah ada pencurian2 di Indomaret lain tapi selesai begitu aja," tulisnya.
Postingan tersebut pun kembali ramai ditanggapi masyarakat.
Mereka mengaku bimbang atas langkah hukum yang diambil pihak Indomaret.
Sebab, pada satu sisi, aksi pencurian tidak dibenarkan.
Namun di sisi lain, alasan Galuh mencuri karena rasa laparnya menggugah rasa kemanusiaan.
@xryyy16822002: Gw bingung mau nyalahin siapa, di sisi lain kasian sama si galuh tapi sisi lain juga kasian sama karyawan IDM kalau ada kehilangan barang pasti mereka ptong gaji untuk bayar nya, jadi bingung kan mau nyalahin juga, sama sama punya latar belakang yg sama cuma beda posisi
@sunarno659: semoga saja ada jalan keluar yang baik
(TribunTangerang.com/WartaKotalive.com/Dwi Rizki)
Polres Bandara Soetta Rawat Nenek Tarpiah, Istri dari Kekek Poniman Tersangka Restorative Justice |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Owner UD Sentoso Seal jadi Tersangka, Begini Penampilannya Saat Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPK Soroti Restorative Justice Pelaku Penggelapan: Bisa Ganggu Iklim Investasi |
![]() |
---|
Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Soroti Restorative Justice 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Asal Arab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.