Tak Kapok Berulah, Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Gara-gara Promosi Judi Online

youtuber Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui sosial medianya. Foto: Ferdian Paleka 

TRIBUNTANGERANG.COM - Masih ingatkan anda, prank sembako sampah yang dilakukan oleh youtuber Ferdian Paleka di tahun 2020 lalu.

Kini setelah Ferdian Paleka bebas dari penjara, ia kembali berulah yang berujung dirinya ditangkap polisi.

Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

Ferdian Paleka ditangkap polisi pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan Ferdian Paleka  terkait aktivitas promosi judi onlie yang dilakukannya melalui sosial media.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo seperti yang dikutip TribunJabar.id pada Rabu (26/7/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucapnya.

Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
 
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kasus Prank 

Nama Ferdian Paleka sempat ramai menjadi perbicangan setelah aksinya melakukan prank sembako yang ternyata didalamnya adalah sampah kepada Transpuan di Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved