Berita Daerah

Gadis 16 Tahun di Cianjur Diduga Diperkosa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat melapor kepada orang tuanya, lalu disertai hasil visum resmi ke pihak berwajib.

|
Editor: Joko Supriyanto
Serambinews/net
ILUSTRASI PEMERKOSAAN - Seorang gadis 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang pelaku. Polisi telah menangkap 10 tersangka, sementara dua lainnya masih buron.  

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang gadis 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang pelaku. Polisi telah menangkap 10 tersangka, sementara dua lainnya masih buron. 

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat melapor kepada orang tuanya, lalu disertai hasil visum resmi ke pihak berwajib.

Dikutip Tribunjabar.com, polisi telah menangkap 10 pelaku. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

 Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya. 

Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut saling mengenal, karena masih satu lingkungan.

"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved