Sempat Dibela oleh Kepala Dinas, SMPN 1 Ciambar Terbukti Lakukan MPLS Berujung Kematian Siswa

Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas meninggalnya seorang siswa pada kegiatan MPLS.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus meninggalnya siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Kamis (27/7/2023). Pada kasus ini, polisi menetapkan kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SUKABUMI - Seorang siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tewas tenggelam di sungai, Sabtu (22/7/2023).

Pihak keluarga menyatakan, korban tenggelam di sungai ketika mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang merupakan kegiatan wajib bagi seluruh siswa kelas 7 atau siswa baru.

Dugaan pihak keluarga ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang menyatakan bahwa MPLS di SMPN 1 Ciambar berakhir pada Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, insiden siswa tewas tenggelam terjadi ketika para siswa baru menggelar hiking atau jelajah alam di sekitar sekolah.

Pada kegiatan outdoor tersebut, MA (13) tenggelam dan tidak tertolong.

Insiden yang menewaskan MA diselidiki oleh polisi. Hasilnya, polisi menemukan fakta berbeda dari omongan Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi

Tindak lanjut dari temuan tesebut, polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar, KND, sebagai tersangka atas meninggalnya MA.

Penetapan KND sebagai tersangka disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly mengatakan, KND diduga telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.

Terhadap KND, polisi menerapkan Pasal 359 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Maruly.

Maruly menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.

Baca juga: Deretan Kebohongan di Balik Kematian Siswa SMP Sukabumi, Kepala Dinas Pendidikan Bilang Bukan MPLS

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi. Ia tak bersedia lagi berkomentar lebih banyak.

"No comment aja lah, kita mengikuti saja proses hukum. Kami taat dan patuh serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Namun demikian, ia memastikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala SMPN 1 Ciambar, KND.

"Kita sudah memberikan bantuan hukum, ada dua, pertama dari LKBH PGRI dan Korpri," ujarnya.

Seorang siswa kelas tujuh SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023). Atas insiden ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi (paling kanan), bertakziah ke rumah korban.
Seorang siswa kelas tujuh SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia dalam kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023). Atas insiden ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi (paling kanan), bertakziah ke rumah korban. (Dok Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi)

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini.

Menurut dia, meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar dalam acara MPLS, adalah musibah.

"Namun, di sisi lain, mungkin juga ada kesalahan kurangnya pengawasan," ujar Wahid.

PGRI, ujarnya, juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sukabumi.

"Namun, kami sebagai organisasi profesi, tentu saja akan mendampingi kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkap dia.

Keluarga MA mengatakan, penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka adalah sesuatu yang seharusnya.

"Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Wawan, paman MA.

Wawan mengatakan, penetapan kepala sekolah sebagai tersangka tentu akan berdampak pada sekolah.

"Kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Kami juga memikirkan dampaknya pada para siswa," ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan dilakukannya islah, Wawan mengaku tak bisa menjawabnya.

"Kami dari keluarga juga mencoba untuk meninjau ke arah sana. Itu juga menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah), kami keluarga akan berunding terlebih dahulu," katanya. (dian herdiansyah/m rizal jalaludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved