Tetapkan Anggota TNI di Basarnas Sebagai Tersangka, KPK Dinilai Menyalahi Aturan

KPK dinilai tidak berhak menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada OTT tersebut, KPK menangkap pejabat Basarnas dan pihak swasta. 

KPK kemudian menyematkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Keduanya merupakan anggota TNI yang ditugaskan di Basarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Danpuspom mengatakan, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik, kalau di kepolisian, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” imbuhnya.

Agung menambahkan bahwa KPK telah menyalahi aturan. "Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya," katanya.

Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK soal penanganan kasus hukum Henri dan Afri statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.

Saat ini, Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Henri dan Afri tersangkut kasus hukum.

"Kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” ujar Agung.

Sebelumnya, Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri. Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved