Polisi Bohong Soal Kematian Dul Kosim Bilang Kecelakaan Ternyata Dianiaya Anggota Polda Metro Jaya

Seorang pria yang sempat dikabarkan tewas dianiaya Anggota Polda Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, jasadnya ditemukan di jurang, Bandung.

Editor: Joko Supriyanto
http://www.ladbible.com via tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria berinisial DK (38) yang sempat dikabarkan tewas usai dianiaya Anggota Polda Polda Metro Jaya karena kasus narkoba ternyata jasadnya sempat dibuang ke jurang wilayah Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RW 011 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Soponyono, sedangkan pria yang tewas itu bernama Dul Kosim.

Kabar meninggalnya Dul Kosim ini kata Soponyono ketika dirinya didatangi anggota kepolisian yang mengungkapkan jika Dul Kosim tewas kecelakaan.

Jasad Dul Kosim ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung.

"Tahu-tahunya dikasih tahu petugas polsek setempat bahwa Dul Kosim kecelakaan dan posisinya ada di Bandung, gitu aja, petugas kepolisian sempat ke saya memberitahukan kecelakaan di Bandung," kata Soponyono dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).

Suponyono menyampaikan jika Dul Kosim memang dikenal jarang bergaul di lingkungan sekitar, kabar terkait dirinya terlibat peredaran narkoba pun juga tidak diketahui secara pasti olehnya.

"Kerjaan sehari-harinya pun kita nggak tahu, jadi memang orangnya itu sangat tertutup sekali. Nggak pernah silaturahmi ke tetangga kanan kiri," kata Soponyono.

Dul Kosim bersama istri dan dua anaknya diketahui menempati kontrakan di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Saya sebagai pengurus RW di wilayah ini, Dul Kosim ini tidak pernah bergaul sama masyarakat sini," ungkap Soponyono di lokasi, Sabtu (29/7/2023).

"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," sambungnya.

Karena mendiang Dul Kosim orangnya sangat tertutup, bahkan Soponyono sebagai pengurus wilayah pun tak tahu pekerjaan yang bersangkutan.

"Kerjaan sehari-harinya pun kita nggak tahu, jadi memang orangnya itu sangat tertutup sekali. Nggak pernah silaturahmi ke tetangga kanan kiri," katanya.

Adapun jenazah DK sempat disemayamkan di kontrakannya sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023) untuk dimakamkan.

Pengakuan Istri
Sementara itu, istri DK Muimah mengatakan, suaminya sempat hilang tiga hari sebelum akhirnya jenazahnya ditemukan di jurang.

"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," kata Muimah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Sabtu (29/7/2023).

Muimah juga membenarkan bahwa DK yang tewas dianiaya polisi jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Ya betul, sama itu," katanya.

Ia mengatakan sudah mengetahui bahwa 7 oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya belakangan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Namun, Muimah masih bertanya-tanya mengapa suaminya, Dul Kosim ditemukan tewas di jurang dengan mengenaskan.

"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.

"Eggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.

Selain itu, Muimah juga mengaku dirinya tak tahu bagaimana dan kapan suaminya bisa ditangkap.

Yang jelas, Muimah sempat mencari-cari keberadaan suaminya selama tiga hari sebelum dikabarkan bahwa orang tersayangnya itu sudah tewas di jurang pada Senin lalu.

"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," kata dia.

7 Polisi Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan terkait awal mula 7 anggota Polda Metro Jaya melakukan penganiayaan kepada tersangka narkoba hingga meningga dunia. 

Kata Hengki, jika anggota Ditresnarkoba itu tengah melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba.

"Lalu melakukan kekerasan hingga meninggal dunia," kata Kombes Pol Hengki, Jumat (28/7/2023).

Disampaikan oleh Kombes Pol Hengki, jika Polda Metro Jaya sempat melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota, namun yang masuk tindakan pidana hanya tujuh orang.

"Jadi yang pidana hanya tujuh orang, satu dikembalikan lagi ke etik Propam, satu orang masih DPO," katanya.

Dari tujuh anggota Polda Metro Jaya yang sudah diperiksa itu, dikatakan oleh Hengki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Meski sudah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka, namun kata Hengki dirinya masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait para anggota tersebut, untuk mencari tahu apa hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan jika DK (38) ditangkap oleh Polisi karena keterlibatan narkoba.

Namun, disampaikan oleh Istri korban, jika usai ditangkap polisi, justru DK dikabarkan meninggal dunia, bahkan pihak keluarga baru diberi kabar ketika korban sudah di rumah sakit.

Oleh karena itu kata Ramzy, istri korban mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.

(TribunTangerang.com/TribunJakarta.com/Gerald)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved