KDRT

Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang

Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Tangerang Selatan kini dinyatakan sudah lengkap.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Lapas Pemuda Kelas II Tangerang 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penyidik Polres Tangerang Selatan menyerahkan tersangka Budyanto Djauhari alias BD (38) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (1/8/2023).

BD merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang hamil di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Hasbullah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam keterangannya mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai seluruh syarat formil dan materi terpenuhi, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Bahwa tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, TM," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap BD adalah pasal 44 ayat dua Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Saat ini, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap BD selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023 di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang.

Hal ini untuk menunggu pelimpahan berkas perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved