KDRT

P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi

unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, meminta agar polisi melakukan pendalaman terkait kasus kdrt.

Tribuntangerang.com
Muhamad Riski Firdaus, selaku mitra hukum P2TP2A 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara oleh polisi.

Menanggapi pasal yang dikenakan tersebut, unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, meminta agar polisi melakukan pendalaman lagi.

Hal ini disampaikan Muhamad Riski Firdaus, selaku mitra hukum P2TP2A.

"Harusnya pendalaman ini bisa dikembangkan lebih tepat. Kalau kami memandang kasus ini, tepatnya di ayat 2. Itu luka berat atau jatuh sakit. Luka beratnya sudah masuk, dan korban juga diopname. Itu sudah masuk," katanya, Kamis (20/7/2023).

Jika ayat 2 diterapkan maka hukuman naik jadi 10 tahun.

Baca juga: Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil

Baca juga: Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Unit P2TP2A Tangerang Selatan Temui Kelurga Korban KDRT Beri Pemahaman Hukuim

Sebagai pendamping hukum bagi korban, Riski menjelaskan pihaknya akan fokus pada hak-hak korban.

"Kami mau asas keterbukaan informasi sampai pada pelapor dan keluarga. Itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tingkat pidana. Kami fokus pada hak-hak pelapor dan keluarga," katanya.

Kemudian, pihaknya juga fokus pada dugaan ancaman pelaku.

Muatan ancaman tersebut bisa dimasukkan ke UU ITE.

"Itu bisa di Junto kan. Makanya besok kami juga akan ke LPSK, agar ada lembaga yang memberikan perlindungan dan pendalaman pada kasus ini," ucapnya.

Selain keluarga, ada pula saksi kunci di lokasi yang butuh perlindungan.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Alasan Ikut Turun Langsung Mengawal Kasus KDRT di Tangerang Selatan

Riski menganggap, muatan baru mesti ada di kasus tersebut termasuk kondisi pelaku yang dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

"Jadi muatan-muatan ini yang kami sampaikan ke keluarga. Banyak dugaan tindak pidana yang terjadi saat di dalami," ucapnya. 

"Kami sih sangat optimis, keadilan bisa diraih korban," sambungnya.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB dan dilaporkan pada polisi oleh ayah korban.(Raf) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved