KDRT
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal
Pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Tangsel, kembali kabur dan mengancam akan membantai istri beserta keluarganya.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga di Perumahan Serpong Park, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, keluarga korban mengajukan perlindungan dari LPSK pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Muhamad Rizki Firdaus selaku mitra hukum P2TP2A Tangsel.
Rizki Firdaus mengatakan, keluarga korban meminta perlindungan LPSK karena adanya ancaman via media elektronik dari pelaku, Budyanto Djauhari (38).
"Dalam pesan suara itu jelas disampaikan oleh terduga pelaku, dugaannya dilakukan untuk melakukan pembunuhan atau pembantaian keluarga korban," ujarnya.
LPSK telah mencoba menghubungi ayah korban beberapa waktu yang lalu. Namun belum mendapat respons.
"Tapi akhirnya kami konfirmasi dan mengklarifikasi bahwa aduan ini sifatnya sudah sangat urgent, karena kami tahu pelaku itu residivis kasus narkotika. Jadi keluarga dan korban butuh perlindungan," katanya.
Rizki menambahkahkan, LPSK membutuhkan waktu seminggu untuk proses assesment kasus tersebut.
LPSK menurutnya akan fokus pada pelapor dan korban.
"Ke depannya juga, kami akan terus komunikasi, apa yang dibutuhkan LPSK akan kami lengkapi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus KDRT ini dilakukan oleh Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya, TM (21), yang sedang hamil.
Aksi KDRT paling brutal terjadi Rabu (12/7/2023) dini hari. TM yang tengah hamil dianiaya oleh Budyanti hingga babak belur.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian dilaporkan ke polisi oleh ayah korban. Sedangkan Budyanto kabur dari rumah.
Budyanto Djauhari (38) akhirnya ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023).
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Positif Sabu Polisi Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.