KDRT
Unit P2TP2A Tangerang Selatan Temui Kelurga Korban KDRT Beri Pemahaman Hukuim
Unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, memberikan pembekalan hukum pada keluarga korban kdrt.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM,TANGERANG - Unit pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, memberikan pembekalan hukum pada keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga di Tangsel.
Muhamad Riski Firdaus selaku Mitra Hukum P2TP2A mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan keluarga korban dan memberikan pemahaman hukum secara gratis.
"Secara umum, ini masuk pada Pasal 44 Ayat 2 karena lukanya berat. Kalau bicara undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu tanpa melihat subjeknya siapa, karena penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," katanya ditulis Selasa (18/7/2023).
Dari luka yang dialami korban, Riski mengatakan ancaman hukuman sampai 10 tahun
Hal itulah yang didorong oleh pihaknya agar keluarga mendapat keadilan.
Riski mengatakan, keluarga korban pun sangat berharap agar keadilan bisa diperoleh korban.
Sementara itu, terkait ancaman dari korban, pihaknya juga membekali pengetahuan hukum pada keluarga korban terkait manajemen tindak pidana.
"Dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setiap jenjang tingkat pidana ada pendalaman dan pengembangan. Ketika dalam perjalanan ternyata aspek-aspek yang memberatkan tindak pidana itu kan adanya hal-hal lain. Kalau pendalaman kami masuk, kami akan masukkan itu," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Wanita Hamil di Tangerang Selatan
Baca juga: Ketua RW Ungkap Alasan Ikut Turun Langsung Mengawal Kasus KDRT di Tangerang Selatan
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB
Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.
Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku justru dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Belum Ditangkap Polisi Keluarga Korban KDRT di Tangsel Mengaku Was-was Ancaman Pelaku
Namun, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
P2TP2A Kota Tangsel
Korban KDRT di Tangerang
Perumahan Serpong Park Kluster Diamond
pembekalan hukum
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.