KDRT
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku KDRT Wanita Hamil di Tangerang Selatan
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap Polisi.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku KDRT BD (38) diamankan Polres Tangerang Selatan saat berada di sebuah kamar Apartemen di wilayah Bandung Jawa Barat.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih pada Selasa (18/7/2023).
Pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa secara mendalam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB
Pelaku sempat dilaporkan kepada polisi.
Hanya saja, pelaku tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku justru dikenakan wajib lapor
Baca juga: Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Suaminya Dirujuk ke RS Polri
Baca juga: Dinas P2TP2A Tangerang Selatan Bakal Beri Pendampingan Hukum Korban KDRT di Serpong Utara
Kemudian, pada Jumat (14/7/2023 lalu, Polres Tangerang Selatan akhirnya angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku berinisial BD (38) yang sebelumnya tidak ditahan justru justru tengah diupayakan untuk ditangkap.
Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik.
Galih sendiri memberikan penjelasan terkait tindakan kepolisian pada kasus tersebut.
"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat lalu.
Suami KDRT di Tangerang
Wanita Hamil Korban KDRT
Pelaku KDRT Ditangkap
Polres Tangerang Selatan
apartemen di kota bandung
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.