BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, tersebut.

Penjelasan tentang penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menaikkan status saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Hingga semalam, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.

Panji diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penistaan agama.

Pantauan TribunTangerang.com, Selasa (1/8/2023), Panji tiba di Bareskrim Polri pukul 13.20 WIB. Dia mengenakan kopiah warna hitam, kaca mata, dan berkemeja warna abu-abu.

Panji didampingi tim pengacara. Dia dikawal ketat oleh sejumlah polisi hingga menuju ruang pemeriksaan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji. Ia hanya mengacungkan jempol ke awak media. (m31)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved