Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Polisi Menolak karena Harus Ada Klarifikasi
Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Berbicara di depan massa buruh di Kota Bekasi, Rocky Gerung menggunakan frasa "bajingan tolol" ketika membahas Presiden Jokowi.
Pernyataan Rocky Gerung membuat gerah pendukung Jokowi.
Relawan Jokowi, Bara JP, pun bergerak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
Namun, laporan mereka tidak diterima.
"Kami telah selesai dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), dan alhamdulillah laporan kami tidak diterima," ujar Sekjen Bara JP, Relly Reagen, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan tersebut kemudian dialihkan menjadi bentuk aduan masyarakat atau dumas.
Ferry Manulang, kuasa hukum Bara JP menuturkan, laporan ditolak lantaran mesti ada klarifikasi Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Menurut polisi, untuk membuat laporan harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," kata Ferry.
Meski dialihkan menjadi dumas, permasalahan yang diusung Bara JP bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi.
"Ini kan masih bentuk dumas, tapi masih ada kemungkinan ditingkatkan menjadi laporan," kata Ferry.
Dalam pengaduan tersebut, Bara JP menyerahkan bukti video ucapan Rocky Gerung di kanal YouTube Refly Harun yang dianggap menghina Jokowi.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima dan diregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
| Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dibuka Lagi, Sebut 99,99 Persen Dokumen Palsu |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tantang Rocky Gerung Usai Kritik Ekonomi Indonesia: Kalo Berhasil Minta Maaf ke Saya |
|
|---|
| Pernah Mengabdi Kala Keduanya Jadi Presiden, Mahfud MD Sebut Perbedaan Jokowi dan SBY |
|
|---|
| Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Lawan Selebgram Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Bareskrim Jadwalkan Mediasi Sebelum Gelar Perkara, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diminta Datang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.