RESMI! Dinas Perhubungan Kota Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet
Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.
Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Beresiko Sebabkan Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota Larang Penggunaan Klakson Telolet
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.
"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).
Baca juga: Demam Klakson Telolet Terjadi Lagi, Jalan Benteng Betawi Tangerang Dipadati Warga
Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.
"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.
Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.
Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.
"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.
Pasalnya, demam klakson telolet pada bus besar seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali muncul di Kota Tangerang.
klakson telolet dilarang
Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Klakson Telolet
Polres Metro Tangerang Kota
Perusahaan Otobus (PO)
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 10 Oktober 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 9 Oktober 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 8 Oktober 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 7 Oktober 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 6 Oktober 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.