RESMI! Dinas Perhubungan Kota Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet

Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely Pastikan Penggunaan Klakson Telolet Dilarang 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang akhirnya melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Beresiko Sebabkan Kecelakaan Polres Metro Tangerang Kota Larang Penggunaan Klakson Telolet

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Baca juga: Demam Klakson Telolet Terjadi Lagi, Jalan Benteng Betawi Tangerang Dipadati Warga

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.

"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.

Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.

Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.

"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.

Pasalnya, demam klakson telolet pada bus besar seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kembali muncul di Kota Tangerang.

Fenomena klakson telolet pada bus tersebut membuat beberapa titik ruas jalan di Kota Tangerang dipadati masyarakat hanya untuk menantikan suara klakson telolet.

Akan tetapi, hal tersebut justru dinilai berpotensi menimbukan bahaya bagi masyarakat sebab rawan terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas).

Baca juga: Jalan Betawi Tangerang Kini Dijaga Polisi Karena Sering Dipadati Pecinta Klakson Telolet

Sebab, untuk mendapat perhatian supir bus agar bisa menyalakan klakson teloletnya, masyarakat tidak segan sedikit berdiri ke tengah jalan untuk memperlambat lajur bus.

Mereka yang nekat meminta kepada supir bus untuk membunyikan klakson telolet sampai ke tengah jalan ialah remaja dan anak-anak.

Selain itu, situasi arus lalulintas di sekitar titik kumpul masyarakat yang dinilai strategis menyaksikan langsung suara bus telolet menjadi terhambat.

Seperti halnya di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta. Banyak sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan arus lalu lintas menjadi tersendat.

Kemudian, tidak sedikit pula anak-anak yang naik ke atas tembok yang berada persis di bawah jalan tol tersebut untuk bersiap berjoget, apabila bus yang melintas telah membunyikan klakson teloletnya. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved