Petugas Satpas SIM Daan Mogot Beri Arahan Sebelum Pemohon Ujian Praktik di Lintasan Baru
Uji praktik di lintasan letter S mulai berlaku tempay ujian SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (7/8/2023).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, CENGKARENG - Tempat ujian surat izin mengemudi (SIM) di Daan Mogot, Jakarta Barat, mulai menerapkan uji praktik SIM berbentuk letter S, Senin (7/8/2023).
Uji praktik berupa manuver angka 8 sudah tidak digunakan.
Pantauan di lokasi, para pemohon SIM duduk tertib di kursi untuk menunggu panggilan ujian praktik.
Setelah pemohon dipanggil, Robby Bintang, petugas Satpas SIM Daan Mogot memberi arahan mengenai aturan dalam ujian praktik.
Tahap selanjutnya, pemohon diizinkan untuk memulai ujian praktik.
Robby Bintang menjelaskan, manuver ujian praktik SIM sudah berbeda dari ujian-ujian sebelumnya karena sudah menghapus manuver zigzag dan angka delapan dari soal ujian.
"Jadi setiap bendera hijau atau merah itu peserta uji harus berhenti," kata Robby di lokasi saat berikan arahan, Senin (7/8/2023).
Para peserta ujian SIM juga dilarang menabrak patok hitam-putih di lintasan ujian praktik.
Ketika berhenti di bendera tanda stop, maka pemohon SIM harus menurunkan kaki kiri dan menoleh ke belakang.
"Kemudian ketika berjalan, kaki harus berada di pijakan, tidak boleh menggantung," ujarnya.
Kemudian, dari start awal sampai finish harus mengikuti tanda arah putih tidak boleh keluar jalur.
Setelah berhasil dengan ujian praktek, maka pemohon SIM bisa langsung mengambil SIM di loket 11.
"Minimal kecepatan 30 km/jam, ada tulisan rem sebagai tanda atau rambu, untuk berhenti tetap di tulisan stop," ungkapnya.
Sebagi informasi, Korlantas Polri resmi meluncurkan Buku Ujian SIM C dan SIM A berisi kisi-kisi ujian teori berjumlah 65 nomor.
Hal ini untuk membantu pemohon menghadapi ujian teori dan praktek pembuatan SIM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.