Tiga Laporan Rocky Gerung di Polda Metro Jaya Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya menerima 3 laporan polisi terkait dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan Rocky Gerung. Seluruhnya dilimpahkan ke Bareskrim.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Youtube SPSI
Rocky Gerung menghadiri acara di Konsolidasi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terkait dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan Rocky Gerung.

Pihak Polda Metro Jaya tidak memproses kasus ini lebih lanjut.

Seluruhnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023) pagi.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Tiga laporan polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan.

Antara lain klarifikasi dari pelapor maupun para ahli hingga bukti elektronik.

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor," katanya.

"Hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum, pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum)," sambung dia.

Diketahui, pelimpahan ini terkait Bareskrim Polri yang menarik seluruh laporan di berbagai Polda, satu di antaranya Polda Metro Jaya.

Tiga laporan di Polda Metro Jaya itu datang dari Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023.

Lalu pada 1 Agustus 2023, giliran Ferdinand Hutahaen yang merupakan politikus eks elite Partai Demokrat.

Dua laporan teratas tak hanya laporkan Rocky Gerung, tapi juga pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly Harun dilaporkan karena video ucapan Rocky Gerung viral di kanal YouTube miliknya.

Terakhir, pihak yang laporkan Rocky saja, yakni organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem pada 2 Agustus 2023.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, pihaknya akan melakukan pelimpahan, Senin (7/8/2023).

"Hari Senin pagi, rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," kata dia, kepada wartawan, dikutip Minggu (6/8/2023).

Adapun langkah-langkah dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Seperti memanggil sejumlah saksi serta pelapor guna memberikan klarifikasi terkait laporan itu.

Sejumlah ahli bahkan juga sudah dipanggil, yakni ahli pidana, bahasa, sosiologi, dan ITE.

"Sudah ada 6 ahli yang sudah kami lakukan koordinasi dan klarifikasi," tutur Ade Safri.

13 Laporan

Bareskrim Polri menyebutkan terdapat 13 laporan dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi.

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023).

Belasan laporan polisi itu, kata Djuhandani, terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara, dua pengaduan tersebut dilayangkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di Polda Metro jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," katanya.

Atas adanya laporan masyarakat itu, Djuhandani sebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Djuhandani juga mengatakan, akan menarik seluruh laporan ke Bareskrim Polri.

"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved