BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Keluar Penjara, Jalani Program Cuti Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah keluar dari penjara.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Bharada Richard Eliezer menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, keluar dari penjara.

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Richard Eliezer yang terseret kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo keluar dari penjara karena mendapat kesempatan cuti bersyarat. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus 2023 Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved