Kasus Kriminal
Peras Tamu Hotel Hingga Rp1 Miliar, Belasan Orang Diringkus Polrestro Tangerang Kota
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap tamu hotel di Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus 14 orang yang tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Belasan pelaku itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.
2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.
6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing. (m28)
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Polres Metro Tangerang Kota
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
Kompol Rio Mikael Tobing
Pemerasan
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Pondok Aren, Satu Punya Riwayat Dikeroyok Massa |
![]() |
---|
Seorang Pria di Tangsel Terancam Kena Blacklist Seumur Hidup Akibat Curi Barang Penumpang Kereta |
![]() |
---|
Perkara Dapat Nilai Jelek, Siswa Madrasah Aliyah di Demak Bacok Gurunya |
![]() |
---|
Emosi Dengar Tangisan, Bayi Berusia Lima Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung |
![]() |
---|
Panti Asuhan Tak Berizin di Medan Eksploitasi Anak di Live TikTok Sebulan Dapat Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.