Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Tagor Tegaskan Anaknya Tak Menganiaya David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas, dituntut hukuman lima tahun penjara pada sidang di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Prayoga
Kolase Istimewa | Kompas.com
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas (kanan), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Shane merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Penganiayaan tersebut dilakukan Mario Dandy, anak pejabat kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap anaknya.

Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan.

Shane hanya memvideokan tindakan Mario Dandy menganiaya David Ozora. Shane Lukas merupakan kawan dekat Mario Dandy.

"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.

Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.

"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.

Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.

"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia.

Diketahui Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ajukan pembelaan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved