Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Penganiyaan David Ozora

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Shane Lukas (19) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Shane Lukas diyakini melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Tagor Tegaskan Anaknya Tak Menganiaya David Ozora

Vonis yang diterima oleh Shane Lukas ini sama dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan, jika tak mampu membayar biaya restitusi.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menuturkan, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," kata Jaksa.

Baca juga: Mario Dandy Mengaku Masih Akan Menganiaya David Jika Tidak Dihalangi Shane Lukas 

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved