Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Mengaku Masih Akan Menganiaya David Jika Tidak Dihalangi Shane Lukas 

Mario Dandy (20) mengaku masih akan menghajar David Ozora (17) meski korban sudah tidak berdaya.

|
Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yulianto
Mario Dandy yang berstatus terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Mario Dandy mengaku dirinya akan terus menganiaya David Ozora (17) jika tidak dilerai Shane Lukas (19). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy (20) mengaku masih akan menghajar David Ozora (17) meski korban sudah tidak berdaya.

Saat menganiaya korban, tak terbersit keinginan Mario Dandy untuk menyudahi aksi brutalnya. 

Hal ini diungkap Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

"Pada saat nendang itu, saya masih emosi, saat itu kalau dia tidak melerai, masih saya hajar lagi itu," kata Mario di persidangan.

Adalah Shane Lukas (19) yang meminta Mario Dandy berhenti menyepak David yang tergeletak tak berdaya di aspal. 

Mario Dandy mengaku dirinya akan terus menganiaya David Ozora jika tidak dilerai Shane Lukas, rekannya.

"Jadi saudara masih punya keinginan untuk menghajar lagi?" tanya hakim.

"Bukan keinginan Yang Mulia, saya masih dalam keadaan emosi saat itu," jawab Mario.

"Artinya kalau tidak ada teriakan...," kata hakim yang kalimatnya terpotong oleh perkataan Mario.

"Bukan Yang Mulia, kalau dia tidak bilang, "Den udah! Dia (Shane) dorong saya. Kalau dia nggak ngomong 'Den udah, Den', ya saya teruskan," jawab Mario.

"Niat saudara untuk apa? Supaya mati atau apa?" tanya hakim.

"Saya di situ emosi, tidak lihat kondisinya bagaimana," jawab Mario.

Shane Lukas (19) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengaku dibohongi saksi anak AG (17).
Shane Lukas (19) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengaku dibohongi saksi anak AG (17). (Istimewa)

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Saat itu Mario Dandy berstatus mahasiswa sebuah kampus di Jakarta Selatan dan ayahnya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved