Mulai 20 Agustus 2023 Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian mulai Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Angga Bhagya Nugraha
Tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian mulai Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. .Ilustrasi Jalan Tol 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian mulai Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Bagi pengguna Jalan Tol untuk dapat mengetahui daftar tarif Tol terbaru 2023 ini.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Tol Sedyatmo berlaku mulai Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Informasi kenaikan tarif Tol ini juga disampaikan melalui unggahan akun instagram @jasamargametropolitas.

"Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023," tulis dalam unggahan akun instagram itu.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Baca juga: Ada Diskon Tarif Tol Arus Balik Semarang-Jakarta, Catat Tanggalnya

Tol Jagorawi sendiri merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya yang tersambung jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Yuk, Hitung Tarif Tol untuk Sampai di Kota Tujuan Mudik

Sementara itu, penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo juga akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Tol Sedyatmo merupakan akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalantol Lingkar Barat (JLB), dan Cengkareng–Batu Ceper-Kunciran (JORR II). 

Berikut daftar rincian kenaikan tarif Tol Jagorawi:

1. Gol I : Rp 7.500 dari semula Rp 7.000.

2. Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved