Warga Tangerang Resah Satu Komplek Dikelilingi Asap Akibat Setiap Malam Ada Pembakaran Sampah Ilegal

Aktivitas pembakaran sampah ilegal di Kabupaten Tangerang membuat warga merasa resah sebab, asap yang ditimbulkan masuk ke dalam rumah warga.

Editor: Joko Supriyanto
RECOVERY BELIZE
Pembakaran sampah ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di dekat Perumahan Lavon Smart City, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membuat warga resah .Ilustrasi pembakaran sampah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pembakaran sampah ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di dekat Perumahan Lavon Smart City, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membuat warga resah.

Sebab, aktivitas pembakaran sampah itu membuat pemukiman warga tak jauh dari lokasi terdampak dari asap yang ditimbukan.

Dengan munculnya asap pembakaran sampah itu, warga khawatir akan berdampak pada saluran pernafasan warga.

Asap dari pembakaran sampah ilegal itu pun juga sering masuk ke dalam rumah, tentunya hal ini cukup menganggu warga.

Dikutip Kompas.com, warga sekitar Wulan (30) mengatakan, aktivitas oknum warga yang membakar sampah itu biasanya berlangsung di antara pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB.

"Itu selalu rutin (bakar sampah) tiap malam. Jadi kami pas pulang selalu deg-degan ini bakal kena asepan enggak ya," ujar Wulan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Pembakaran Sampah Ilegal di Masyarakat Jadi Faktor Buruknya Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang

Wulan menceritakan, pembakaran sampah sembarangan itu sempat membuat kepulan asapnya memasuki rumah hingga bau sangit pun juga tercium.

"Paling parah, kemarin (16 Agustus 2023). Itu sampai parah banget, lihat keluar jendela ada kecium. Aku mikir 'kok sampai kecium ke dalam rumah'. Pas aku buka jendela, bener (ada kepulan asap)," ucap dia.

Tak hanya itu, Wulan mengatakan, kepulan asap pembakaran sampah itu turut berdampak pada perumahan lain yang berjarak dari kediamannya sekitar 7 kilometer.Asap pembakaran itu menyelimuti jalanan di permukiman warga.

"Itu asapnya benar-benar rata dari Perumahan Lavon sampai Sutra. Jadi kayak kita tuh benar-benar dikelilingi (asap). Padahal itu kan lingkupnya gede banget ya, berapa hektare klasterku ini," kata Wulan.

"Itu semuanya kena asap. Dari mulai jalan sebelum masuk klasternya jalan raya itu sudah ketutup asap semua," sambung dia.

Beri Sanksi

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberi sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal.

Pemberian sanksi bagi masyarakat itu dilakukan, dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.

Baca juga: Fraksi PSI DPRD Tangsel Soroti Pembakaran Sampah di Musim Kemarau Akibat Program TPS3R Tak Berjalan

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved