Sidang Rafael Alun Trisambodo

Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah

Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Dalam tindak pidana tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satriyo.

Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Penampilan Rafael Alun Trisambodo Saat Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Adapun Mario, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Baca juga: Potret Rumah Adik Kandung Rafael Alun Trisambodo di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Dokumen dari Rumah

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved