Kisruh Pasar Kutabumi
Dianggap Arogan Terkait Revitalisasi Pasar Kutabumi, Begini Pembelaan Perumda Niaga Kerta Raharja
Rencana revitalisasi Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, mendapat penolakan dari para pedagang. Inilah duduk perkaranya
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
"Proses revitalisasi ini tidak bisa dilakukan serta-merta dan tiba-tiba, tapi harus melalui proses sosialisasi terlebih dahulu untuk menanyakan aspirasi para pedagang dan itu kami lakukan dua kali, pertama di tahun 2019, lalu kami reviews kembali di tahun 2022," kata dia.
"Nah aspirasi para pedagang itu kami serap bagaimana kemampuan atau kesepakatan harga dari para pedagang dengan rencana revitalisasi ini dan itu masuk dalam lampiran daripada kajian teknis yang kami buat," imbuhnya.
Ashari menuturkan, nantinya, selama revitalisasi Pasar Kutabumi dilaksanakan, para pedagang akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).
Pihak Perumda Niaga Kerta Raharja pun telah menetapkan klasifikasi khusus bagi pedagang yang berhak berjualan di TPPS.
Mereka juga dan dapat membeli lapak apabila revitalisasi Pasar Kutabumi telah rampung.
Terdapat empat persyaratan untuk pedagang yang akan diutamakan berjualan di TPPS dan pasar pasca direvitalisasi.
1. Pedagang yang memiliki kios atau los untuk berjualan, berhak menempati TPPS dan membeli lapak di bangunan baru.
2. Pemilik kios atau los yang disewakan kepada pedagang, tidak diizinkan menempati TPPS, namun diizinkan untuk memberi lapak di baru nantinya.
3. Pedagang yang mengontrak dipersilahkan menempati TPPS, serta berhak membeli lapak di bangunan baru nantinya.
4. Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang yang ada di pinggir jalan yang masuk dalam pendataan.
"Mereka yang berhak mendapatkan lapak baik di TPPS atau bangunan baru nanti adalah pedagang eksisting, jadi enggak perlu khawatir tidak kebagian, karena kami memiliki prioritas," ungkapnya.
Menurutnya, revitalisasi Pasar Kutabumi akan dilaksanakan pada bulan September 2023 dan memakan waktu selama dua tahun atau hingga tahun 2025 mendatang.
Sekira 400 pedagang yang telah menyetujui rencana revitalisasi Pasar Kutabumi itu disebut telah mendaftar untuk berjualan di TPPS dan mendapat lapak baru apabila revitalisasi telah dilakukan.

Para pedagang tersebut telah menyetujui pembelian lapak pada bangunan baru senilai Rp 300 juta dan telah membayarkan DP sebesar Rp 60 juta.
"400 pedagang yang telah mendaftar ini telah kami lakukan validasi dan verifikasi, serta melakukan pembayaran uang tanda jadi yang akan dicicil hingga 18 kali," ucapnya.
"InshaAllah kalau berjalan lancar, para pedagang bisa pindah ke bangunan yang baru itu sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, karena kami menargetkan pembangunan dilakukan selama 2 tahun," kata Ashari Asmat. (m28)
Dilaporkan Balik Pedagang Pasar Kutabumi, Perumda NKR Kabupaten Tangerang Akhirnya Angkat Suara |
![]() |
---|
Kamarudin Simanjuntak Laporkan Dirut Perumda Niaga Kerja Raharja ke Polda Banten |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Turun Tangan Bantu Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Profesional dalam Penegakan Hukum Kasus Pasar Kutabumi |
![]() |
---|
Sosok Toni Wismantoro, 2 Kali Dipecat BUMD Kini Jadi Tersangka Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.