Bejat! Guru Pencak Silat di Lampung Rudakpaksa 6 Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Seorang guru pencak silat berinisal SB (46) tega merudakpaksa enam muridnya yang masih dibawah umur di pondok pesantren.

Editor: Joko Supriyanto
India Today
Ilustrasi rudapaksa. 

Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.

"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya. 

Baca juga: Pria Sepuh Berkali-kali Rudapaksa Bocah Wanita 9 Tahun, Tidak Kunjung Dijebloskan ke Penjara

Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya .

"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya. 

Ayah Kandung Cabuli Anak 100 Kali

Peristiwa pencabulan juga beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Tangerang.

Sebab, pelaku sudha melancarkan aksinya lebih dari 100 kali kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Seorang ayah di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anak kandung sendiri.

Bahkan korban NF (19) sudah dicabuli oleh ayahnya SH (54) sejak masih berada di bangku sekolah dasar (SD).

Kini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polisi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh SH adalah dengan memperkosa NF hingga ratusan kali sejak Tahun 2014.

"Korban disetubuhi oleh pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4, sampai sekarang ini sudah seratus kali," ujar AKP Zuhri, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Bejat! Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Seorang Pria Berusia 54 Tahun Diringkus Polsek Teluknaga

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut, dikatakan oleh AKP Zuhri setalah kakak kandung korban memergoki aksi bejat ayah kandungnya kepada adiknya.

Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved