Pemerintah Kabupaten Tangerang Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sistem Work From Home (WFH) kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan presentase 50 persen.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sistem Work From Home (WFH) kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan presentase 50 persen.

Kebijakan WFH 50 persen itu dikeluarkan Pemkab Tangerang melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 800/3156–BKPSDM/2023, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penerapan sistem kerja 50 persen WFH tersebut dilakukan, guna mengurangi polusi udara yang terjadi beberapa waktu terakhir.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jabodetabek, bersama ini disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan ketentuan tugas kedinasan 50 persen bekerja di rumah atau WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO)," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Terus Memburuk, Pemkot Tangerang Belum Rencanakan WFH

Lebih lanjut Zaki menjelaskan, penerapan WFH 50 persen tersebut mengutamakan kepada ASN berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain.

Selain itu ia juga memastikan, pelaksanaan WFH 50 persen tersebut tidak berlaku di lembaga atau instansi pelayanan publik Pemkab Tangerang.

"Pada beberapa instansi, tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor/WFO Work From Office, terlebih kantor pelayanan publik," kata dia.

"Seperti Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil," paparnya.

Baca juga: Benyamin Davnie Siapkan Skema WFH untuk ASN Pemkot Tangsel

Menurut Zaki, penerapan WFH hanya 50 persen lantaran mempertimbangkan angka-angka polusi udara dan produktivitas pegawai.

"Pemkab Tangerang tidak menerapkan WFH menyeluruh dengan pertimbangan produktivitas pegawai, karena hal ini tentu mempengaruhi kinerja," terang Ahmed Zaki Iskandar. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved