Sidang Mario Dandy
Mario Dandy Hanya Tertunduk Usai Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Menyesal?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.
"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)
Sidang Putusan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
mario dandy divonis 12 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini, Keluarga David Minta Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lucas Minta Pengampunan Hakim Atas Kasusnya Aniaya David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Perkara Penganiayaan David Ozora, Jaksa: Meringankan Nihil |
![]() |
---|
Ditanya Hakim Apakah Dirinya Menginginkan David Ozora Mati, Begini Jawaban Mario Dandy |
![]() |
---|
Mario Dandy Mengaku Masih Akan Menganiaya David Jika Tidak Dihalangi Shane Lukas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.