Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Hanya Tertunduk Usai Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Menyesal?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Yulianto
Mario Dandy. 

Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.

"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved