Sidang Ecky Listhianto
BREAKINGNEWS: Sidang Vonis Ecky Digelar di PN Cikarang Hari Ini, Keluarga Angela Minta Hukuman Mati
Pelaku mutilasi Tambun, Kabupaten Bekasi, Ecky Listhianto (38) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi hari ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pelaku mutilasi Tambun, Kabupaten Bekasi, Ecky Listhianto (38) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (11/9/2023) hari ini.
Ecky merupakan terdakwa kasus pembunuhan Angela Hindriati (54).
Sebelum menjalani sidang vonis yang digelar pada hari ini, Ecky Listhianto dituntut hukuman mati.
Jaksa penutut umum, meyatakan jika Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Terkait sidang vonis yang akan dijalani oleh Ecky Listhianto, Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).
Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Angela, Ecky Hadiri Acara Peringatan 1 Tahun Meninggalnya Anak Korban
Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).
Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.
"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.
Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.
Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.
Baca juga: Mutilasi di Bekasi, Ecky Kuras Uang Angela di Rekening untuk Keperluan Sehari-hari hingga Trading
Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.
"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.
Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Dikutip TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/M-Ecky-Listiantho-pelaku-mutilasi.jpg)