Selasa, 28 April 2026

Sidang Ecky Listhianto

BREAKINGNEWS: Sidang Vonis Ecky Digelar di PN Cikarang Hari Ini, Keluarga Angela Minta Hukuman Mati

Pelaku mutilasi Tambun, Kabupaten Bekasi, Ecky Listhianto (38) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi hari ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Pelaku mutilasi Tambun M Ecky Listiantho (34) 

Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Baca juga: Angela Dihabisi Karena Minta Dinikahi, Ecky Tak Sanggup Karena Punya Keluarga

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved