Komplotan Pencuri Kabel Meresahkan di Teluknaga Tangerang Dibekuk Polisi

Komplotan pencurian kabel yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Vecteezy
Ilustrasi pencuri. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komplotan pencurian kabel yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Tiga pelaku itu kepergok saat tengah kepergok mencuri kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Tiga orang pelaku tersebut berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20)," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Anggiee menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu sekira pukul 00:00 WIB.

Perbuatan para pelaku di pergoki sejumlah anggota security kawasan PIK 2 yang curiga ada tiga orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.

Akan tetapi, saat ditanya ketiganya malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. MOT. 

Baca juga: Kasus Pencurian Kabel PJU Marak Terjadi di Kabupaten Tangerang

Lantaran aksi para pelaku dilakukan di tengah malam, petugas tidak percaya dan langsung menghubungi aparat Polsek Teluknaga.

"Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa pencurian itu, karena para pelaku beraksi tengah malam," kata dia.

"Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku untuk memuluskan aksi pencuriannya," ungkapnya.

Selanjutnya ke tiga orang pelaku tersebut langsung diamankan dan digiring menuju Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Rekaman CCTV Pencurian Kabel Gulung di Area Pembangunan Gedung Labkesda Masih Dicari Polisi

Barang bukti berupa 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm turut diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Teluknaga," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku pencurian kabel itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun," jelas AKP Anggie Agus Putra. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved