Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa di Apartemen Setelah Minta Pekerjaan ke Teman Pria
Seorang pria berinisial SS (25) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai merudapaksa teman wanitanya di sebuah Apartemen,
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban.
Korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban.
Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.
Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (Raf)
Aplikasi SIPANTAU Milik Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Terobosan bagi Warga Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 20 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita Uang Rp12 Juta |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 19 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.