Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa di Apartemen Setelah Minta Pekerjaan ke Teman Pria

Seorang pria berinisial SS (25) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai merudapaksa teman wanitanya di sebuah Apartemen,

India Today
Ilustrasi rudapaksa. 

Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban.

Korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat. 

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. 

Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. 

Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (Raf)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved