Rabu, 29 April 2026

Dinas Dukcapil Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku Saat Perubahan DKI ke DKJ

Dukcapil DKI memastikan selama ketersediaan blanko terbatas dalam perubahan status DKJ, maka KTP lama warga dengan redaksional DKI masih berlaku.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bakal merubah seluruh warga Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awalluddin mengatakan, selama ketersediaan blanko terbatas dalam perubahan status DKJ, maka KTP lama warga dengan redaksional DKI masih berlaku.

Namun, jika perekam KTP pemula maka sudah menyesuaikan dengan redalsional DKJ.

"Iya, berarti kalau mereka KTP-KTP pemula, ya nantinya sudah berubah dan juga mereka yang mau mengupdate data atau melakukan proses layanan itu pasti akan berubah, berarti kalau nanti yang lainnya gmn? Itu masih tetap berlaku," ucapnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: DKI Berubah Jadi DKJ, 8 Juta Warga Bakal Cetak Ulang e-KTP

Kemungkinan besar, kata Budi pihaknya akan memprioritaskan perubahan KTP masyarakat dari DKI ke DKJ pada saat pengurusan perubahan layanan.

Misalnya, masyatakat yang mengurus perubahan alamat tempat tinggal, mencetak ulang KTP karena telah rusak dan lainnya.

"Iya kita hanya, saat ini kan karena disesuaikan juga nanti kita belum tahu nih ketersediaannya blankonya," ungkapnya.

"Nah jadi kita paling akan melakukan perubahan disaat masyarakat mengupdate data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan," sambungnya.

Sebelumnya, setelah ibu kota pindah ke IKN Kalimantan Timur, Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Oleh karena itu, seluruh dokumen kependudukan masyarakat di Jakarta bakal ikut diubah termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Sebanyak 15-20 Juta Pohon Ditanam, Wujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai Green City

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI, Budi Awalluddin menjelaskan, masyarakat harus mencetak ulang E-KTP.

"Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalm KTP bagi warga DKJ," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).

Namun, proses perubahan KTP dari DKI menjadi DKJ, perlu dilakukan secara bertahap oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Hal ini supaya perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan ketersediaan blanko setiap hari.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," terangnya. (m26)

Kadis Dukcapil DKI Budi Awalluddin saat diwawancara wartawan soal perekaman KTP, Senin (18/9/2023) kemarin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved