Social E-Commerce Seperti TikTok Shop Dilarang Berjualan Usai Berdampak Sepinya Pasar Tanah Abang
Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli secara langsung seperti halnya TikTok Shop.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.
Larangan ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.
Dalam aturan itu, media sosial tidak lagi boleh melakukan transaksi jual beli seperti halnya TikTok Shop.
Walupun sosial media dilarang, namun masih diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Seperti diketahui jika saat ini Social E-Commerce seperti halnya TikTok Shop dianggap memberikan dampak kepada pelaku usaha UMKM.
Banyak pelaku UMKM yang dikabarkan mengalami penurunan omset setelah adanya Social E-Commerce.
Tak hanya itu, kehadirian TikTok Shop juga dianggap berdampak pada sepinya Pasar Tanah Abang Jakarta, karena harga yang dijual berbanding jauh.
Dikutip Tribunnews.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Jerit Pedagang Tanah Abang Digempur Online Shop yang Jual Barang Luar dengan Harga Murah
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.
Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Ikuti Jejak NasDem, PAN Hentikan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas DPR Eko Patrio dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang Tunggu Intruksi Megawati, Zulhas: Saya Lihat Sudah Ikut Semua |
![]() |
---|
Dinikahi Zumi Zola di Masjid Nabawi Arab Saudi, Putri Zulhas Terima Mahar 13 Gram Emas |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo-Gibran Ramai-ramai Minta Tambahan Anggaran, Faktor Kabinet Gemuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.