Social E-Commerce Seperti TikTok Shop Dilarang Berjualan Usai Berdampak Sepinya Pasar Tanah Abang

Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli secara langsung seperti halnya TikTok Shop.

|
Editor: Joko Supriyanto
TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

Larangan ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.

Dalam aturan itu, media sosial tidak lagi boleh melakukan transaksi jual beli seperti halnya TikTok Shop.

Walupun sosial media dilarang, namun masih diperbolehkan untuk  melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Seperti diketahui jika saat ini Social E-Commerce seperti halnya TikTok Shop dianggap memberikan dampak kepada pelaku usaha UMKM.

Banyak pelaku UMKM yang dikabarkan mengalami penurunan omset setelah adanya Social E-Commerce.

Tak hanya itu, kehadirian TikTok Shop juga dianggap berdampak pada sepinya Pasar Tanah Abang Jakarta, karena harga yang dijual berbanding jauh.

Dikutip Tribunnews.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Jerit Pedagang Tanah Abang Digempur Online Shop yang Jual Barang Luar dengan Harga Murah

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved