Pemprov Banten Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Status Situ Kayu Antap Tangsel

Pemerintah Provinsi Banten masih berupaya untuk menepuh jalur hukum terkait status Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan.

Editor: Joko Supriyanto
warta kota
ilustrasi kawasan Tangsel 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten masih berupaya untuk menepuh jalur hukum terkait status Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan.

Rencananya Pemprov Banten akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) perkara tersebut.

Rencana pengajuan PK ini, berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.

"Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, seperti dikutip TribunBanten.com, Minggu (1/10/2023).

Situ Kayu Antap yang terletak di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada tahun 2007 berstatus milik aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Ratusan KK di Muncul Krisis Air Bersih, Minta Pemkot Tangsel Bangun Sumur Resapan

Hanya saja berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN, Situ dengan luas 1,6 Hektar itu bukan lagi milik Pemprov Banten.

Padahal Rina Dewiyanti menyebut jika, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031, situ tersebut masuk sebagai kawasan resapan dan konservasi air.

Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus HGB nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT. Hanna Kreasi Persada (HKP) dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

Kini situ tersebut sudah menjadi daratan lantaran diurug oleh pengembang perumahan.

 "Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir," ujar Rina.

Baca juga: TPA Cipeucang Overload, Sampah di Tangsel Kini Dibuang ke TPA Dengung Lebak Banten

Rina menjelaskan, pihaknya juga sudah mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan diatas.

Kata dia, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi, berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.

Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten. 

"Ke Biro Hukum aja yah," ucapnya. 

 

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
 
 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved