Pelecehan Miss Universe Indonesia

Terungkap Sosok ASD yang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Terungkap sosok ASD yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban pelecehan, Mellisa Anggraini . 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terungkap sosok ASD yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia.

Sosok ASD alias S diungkap oleh Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban dugaan pelecehan.

Melisa menyebut jika ASD alias S adalah seorang wanita yang memilki jabatan di Miss Universe Indonesia.

"S itu Sarah. Dia sebagai COO MUID (Miss Universe Indonesia)," ujar dia, saat dihubungi, Rabu (4/10/2023)

Ia mengatakan bahwa S adalah tersangka utama dalam kasus itu.

Baca juga: Polisi Tetapkan ASD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Adapun perannya melakukan body checking serta melakukan pemotretan dari balik bilik.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu," kata Mellisa.

"Dia saspek utamanya (penanggung jawab utama), karena melakukan body checking," sambung dia.

Mellisa menuturkan, body checking itu nantinya akan dilaporkan ke atasan S.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mencari tahu bos S tersebut.

"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.

"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Ada Nama-nama Baru Diduga Terlibat

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023) hari ini.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved