Kisruh Pasar Kutabumi
Dirut Perumda NKR Buka Suara Terkait Penyerangan dan Penjarahan di Pasar Kutabumi Tangerang
PD Pasar Kabupaten Tangerang akhirnya angkat suara terkait insiden penyerangan Pasar Kutabumi oleh ratusan anggota ormas pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - PD Pasar Kabupaten Tangerang akhirnya angkat suara terkait insiden penyerangan Pasar Kutabumi oleh ratusan anggota ormas pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti, mengakui insiden penyerangan, penganiayaan dan penjarahan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi.
Hal tersebut disampaikan Finny Widiyanti saat menggelar jumpa pers pada Rabu (11/10/2023) petang.
"Saya atas nama Perumda NKR menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pedagang Pasar Kutabumi," ujar Finny kepada awak media.
"Hal ini atas insiden yang terjadi dan prihatin yang mendalam atas adanya korban pada peristiwa tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut Finny menjelaskan, peristiwa mencekam yang menimbulkan korban luka bagi para pedagang itu berawal dari surat permohonan bantuan pengamanan Pasar Kutabumi kepada pihak ormas.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi, yang ditujukan kepada kelompok organisasi masyarakat.
Baca juga: Pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda NKR Duduk Bersama pada Rembug Guyub di Polresta Tangerang
Namun demikian, pengerahan ratusan anggota ormas tersebut justru menjadi pemicu insiden penyerangan, pengerusakan, hingga penjarahan terhadap pedagang.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, walaupun seperti itu kami memberikan bantuan pendampingan hukum," kata dia
"Akan tetapi secara internal, kami belum memberikan sanksi, karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya sendiri ," imbuhnya.
Kendati demikian ia menegaskan, surat permohonan kepada ormas tersebut bukan diterbitkan oleh Perumda NKR.
Baca juga: Polresta Tangerang Panggil 11 Orang Usut Dalang Penyerangan dan Penjarahan Pasar Kutabumi
Pasalnya, setiap surat yang keluar dari Perumda NKR harus melalui dan ditandatangani oleh seorang Dirut, dengan menggunakan kop surat Perumda NKR yang beralamat Jalan Nyi Mas Melati.
Ia justru menilai, Kepala Pasar Kutabumi menerbitkan surat permohonan pengamanan terhadap ormas itu lantaran adanya tekanan dari pihak lain.
"Terkait dengan surat yang beredar itu,ahwa saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat, dibikin dan direncanakan apapun itu oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dirut-Perumda-NKR-Finny-Widiyanti.jpg)