Sosok Mahasiswi dan Dosen UIN Lampung yang Digerebek Warga, Celana Dalam dan Tisu Magic Jadi Bukti

Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang digerebek warga karena berbuat zina, terancam dipecat

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Mahasiswi dan dosen sebuah universitas negeri di Lampung, digerebek warga karena berbuat zina, Senin (8/10/2023). 

Umi Fadillah Astutik menjelaskan, SHD dan VO ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke polisi.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

"Saat itu masyarakat, ketua RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Umi mengatakan, SHD dan VO kemudian menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa adalah satu kotak tisu magic, seplastik tisu bekas pakai,  satu celana dalam warna krem, serta daster wana hitam corak bunga-bunga.

Kabar terbaru, kedua telah diizinkan pulang. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SHD dan VO.

Berstatus Kontrak

Dikutip dari TribunLampung, SHD merupakan dosen berstatus tenaga kontrak di UIN Raden Intan.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.

"Hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak. Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.

Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com   

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved