Sosok Mahasiswi dan Dosen UIN Lampung yang Digerebek Warga, Celana Dalam dan Tisu Magic Jadi Bukti
Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang digerebek warga karena berbuat zina, terancam dipecat
TRIBUNTANGERANG.COM, LAMPUNG - Seorang mahasiswi dan dosen sebuah universitas negeri di Lampung, digerebek warga karena berbuat zina.
Perbuatan itu dilakukan berkali-kali di rumah dosen berinisial SHD (31) tersebut. Sedangkan mahasiswi yang jadi teman tidur berinisial VO, berusia 22 tahun.
SHD telah memiliki istri namun sang istri sedang mendapat tugas mengajar di Bengkulu.
Kesempatan itu digunakan SHD untuk mengajak VO tinggal serumah.
SHD merupakan dosen UIN Raden Intan, Lampung. Dia merupakan tenaga pengajar di jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Sedangkan VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Info tersebut tercantum pada laman Facebooknya.
Lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001, VO dikenal sebagai sosok yang kerap membagikan foto saat dirinya jalan-jalan ke Bromo, Malioboro, dan lokasi lainnya.
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Tampang VO dan SHD di kantor polisi juga terpampang di laman Instagram @Lambeturah_official.
Pasangan SHD dan VO digerebek oleh warga sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian digelandang ke markas Polda Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SDH sudah memiliki seorang istri dan VO mengetahuinya.
Umi Fadillah Astutik menjelaskan, SHD dan VO ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke polisi.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
"Saat itu masyarakat, ketua RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Umi mengatakan, SHD dan VO kemudian menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa adalah satu kotak tisu magic, seplastik tisu bekas pakai, satu celana dalam warna krem, serta daster wana hitam corak bunga-bunga.
Kabar terbaru, kedua telah diizinkan pulang. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SHD dan VO.
Berstatus Kontrak
Dikutip dari TribunLampung, SHD merupakan dosen berstatus tenaga kontrak di UIN Raden Intan.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
"Hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak. Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.